Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Gak perlu repot lagi buat ngemanjain lidahmu, tinggal buka hape aja

Nikmati banyak pilihan makanan, promo, dan fitur eksklusif di GoFood.

© 2024 Gojek | Gojek adalah merek milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Rumah tersebut beralamat di Jalan Sam Ratulangi, RT 08 Lingkungan 02 Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Tempat itu dikenal dengan nama Rumah Singgah Peduli Cabang Lampung dengan slogan "We Care, We Do, We Share".

Para pasien yang tinggal di rumah ini merupakan pasien yang sedang menunggu jadwal seperti checkup ataupun terapi di beberapa rumah sakit yang ada di wilayah Bandar Lampung, seperti Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), Rumah Sakit Bintang Amin, dan lainnya.

Ketika melongok ke dalam rumah singgah tersebut akan merasakan layaknya rumah hunian biasa dan terasa nyaman dengan beragam fasilitas mulai kamar tidur, kamar mandi, dapur lengkap peralatan masak, dan tempat jemuran pakaian.

• Dengan Kondisi Memprihatinkan, Dua Bocah yang Ditinggal Ayah Ibu Itu Dibawa ke Rumah Singgah

Fasilitas pendukung lainnya mulai dari mesin cuci, kulkas, televisi, bahkan hingga CCTV sebagai perlindungan keamanan.

Terdapat juga dua unit mobil ambulance yang disediakan untuk antar jemput pasien yang mengalami keadaan darurat.

Wagirin (32), asal Desa Limus, Kecamatan Pematang Sawah, Tanggamus, mengaku sudah tinggal di Rumah Singgah selama enam hari.

"Ya dari hari Selasa (19/2) lalu tinggal di sini soalnya mau pulang sangat jauh. Jalan mau menuju ke kampung terputus karena harus naik perahu dari pantai Kota Agung dan harus menempuh selama tiga jam untuk sampai ke rumah," tuturnya.

Wagirin mengalami luka bakar akibat terkena setrum pada bagian lengan sebelah kanannya saat di rumah orangtuanya.

Ia mengaku sudah sebanyak tiga kali menjalani operasi di Rumah Sakit Bintang Amin.

"Sekarang ini lagi nunggu jadwal terapi dan keputusan dokter besok untuk jadwalnya," katanya.

Oleh karenanya, ia sudah jauh-jauh hari datang ke Bandar Lampung dan memanfaatkan fasilitas layanan Rumah Singgah Peduli Cabang Lampung.

"Ya kita kan kurang mampu makanya kita tinggal di sini. Dan Alhamdulillah terbantu sekali karena fasilitas kan lengkap dan tidak dipungut biaya untuk tinggal di sini," paparnya.

Pendamping pasien, Wayan Suanda (53), warga Rumbia, Lampung Tengah, menuturkan, dirinya sengaja mampir untuk bermalam di Rumah Singgah karena mengantarkan anak ketiganya, Nyoman Ayu Nuryani (11), yang mengalami kelainan darah yang sudah berjalan lima tahun.

Anda tahu tidak, para pasien dan keluarganya yang berasal dari luar kota itu menginap di mana selama mereka berobat di Jakarta atau kota-kota besar lainnya di Indonesia. Ya betul, mereka yang tidak mampu untuk membayar penginapan atau menyewa kontrakan sementara biasanya akan tinggal di rumah singgah.  Ada beberapa pasien pedulisehat yang saat ini sedang menghabiskan hari-harinya di salah satu rumah singgah yang ada di Jakarta, namanya Rumah Singgah Peduli.

Beberapa hari yang lalu, Tim pedulisehat mengunjungi salah satu cabang terbesar Rumah Singgah Peduli di daerah Kramat, Jakarta Pusat. Kami mewawancarai koordinator Rumah Singgah Peduli Jakarta Pusat yang bernama Bapak Hendi. Beliau sendiri sangat terbuka dan senang menerima kunjungan kami di rumah singgahnya, sekalian kami juga ingin menjenguk beberapa campaigner kami yang menginap di sana. Tim pedulisehat sedih dengan keadaan para pasien yang ada di sana, apalagi mereka berada di kota yang sama sekali tidak mereka kenali, namun beruntung ada para volunteer atau relawan Rumah Singgah Peduli yang senantiasa menolong mereka selama berobat di sini.

Rumah Singgah Peduli berdiri sejak 8 tahun yang lalu, yaitu pada tahun 2010. Berawal dari pengalaman teman-teman Bapak Hendi yang harus menemani orang tuanya berobat di ibukota, mereka tidak tahu harus menginap di mana, pasti selalu berpindah-pindah tempat, bahkan mereka pernah tidur di pos-pos satpam. Tidak hanya sebentar, mereka harus berpindah-pindah tempat untuk menginap selama berbulan-bulan di Jakarta. Akhirnya, tercetuslah ide untuk menyediakan tempat tinggal bagi para pasien dan keluarganya yang tidak mampu, yang biasanya disebut rumah singgah.

Komunitas ini awalnya hanya memiliki satu rumah singgah saja, namun perlahan-lahan hingga sekarang, mereka sudah memiliki 8 cabang rumah singgah yang ada di seluruh Indonesia. Meskipun hanya rumah petakan yang disewa, karena mereka belum memiliki dana untuk membeli rumah, tetapi Rumah Singgah Peduli ini sudah bisa membantu sekitar 547 pasien selama 8 tahun di seluruh Indonesia, baik itu yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Cabang-cabangnya saat ini sudah ada 3 di Jakarta, masing-masing 1 rumah singgah di kota Lampung, Surabaya, Semarang, Bali, dan sedang proses di kota Bandung, serta dalam tahap perancanaan di Makassar juga Palembang.

Biasanya yang kita tahu orang-orang baik yang ada dibalik komunitas sosial seperti ini terdiri dari banyak volunteer. Rumah Singgah Peduli sendiri sudah memiliki kurang lebih 250 relawan di seluruh Indonesia, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak, mereka datang dan pergi. Wajar, karena para relawan yang diterima di sini hanya relawan yang memiliki pekerjaan, kalau bisa tidak penggangguran bangetlah. Bapak Hendi sendiri memiliki 2 usaha di Lampung, sehingga beliau harus membagi waktunya, 4 hari menyediakan waktu untuk keluarganya yang ada di Rumah Singgah Jakarta Pusat, 3 hari beliau habiskan bersama keluarganya di Lampung. "Bahkan saya lebih sedikit menyediakan waktu buat keluarga saya yang ada di Lampung, saya lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga yang ada di sini", ucapnya sambil tertawa kecil kepada kami.

Kemauan dan ketulusan Bapak Hendi dan kawan-kawan volunteer dari Komunitas Peduli Generasi (nama komunitas khusus para volunteer dari Rumah Singgah Peduli) ini patut kita acungi jempol. Bisa dibilang mereka ini keren banget, mau menolong orang-orang sakit yang tidak cukup dana untuk membayar penginapan atau menyewa rumah kontrakan di kota-kota lokasi untuk berobat.

Namun, setiap hal yang direncanakan tidak selamanya akan berjalan dengan mulus, begitu pula dengan Rumah Singgah Peduli ini. Kesulitan terbesar dan yang paling sering mereka harus hadapi adalah masalah akomodasi. Jika ada pasien yang butuh diantar, tidak ada transportasi yang layak di setiap cabang rumah singgah. Atau, kalau ada jenazah yang harus dikirim kembali ke kampung halamannya, ke luar kota atau ke luar pulau, dan keluarga jenazah tidak punya dana yang cukup. Solusinya mereka hanya minta bantuan kepada teman-temannya melalui telepon atau WhatsApp, atau terkadang mereka akan pinjam uang juga.

Rintangan lainnya, yaitu sembako, saat ketersediaan sembako di masing-masing rumah singgah sudah mulai habis. Untungnya selalu saja ada pertolongan dari para donatur yang menyumbangkan kebutuhan sehari-hari. "Tuhan cukupkan ketika kami butuh. Sampai sekarang Tuhan jamin kita tidak akan kelaparan. Ketika Anda menggantungkan harapan kepada-NYA, Anda pasti tidak akan kecewa", kata Bapak Hendi tersenyum.

Dana-dana untuk biaya operasional yang harus Rumah Singgah Peduli keluarkan juga didapatkan dari pemerintah, ada juga bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari beberapa perusahaan ternama di Indonesia, sisanya dari para donatur yang selalu ada setiap dibutuhkan. Begitu banyak orang baik yang ada di sekitar kita. "Harapan kami di tahun depan, kami sudah bisa membeli rumah yang akan dijadikan sebagai rumah singgah tetap, jadi kami tidak menyewa-nyewa lagi. Saat ini sudah proses 1 rumah yang mana ada 1 donatur yang sudah siap membantu pendanaannya", lanjut Bapak Hendi. Sama-sama kita doakan agar harapan dari kawan-kawan Rumah Singgah Peduli ini dapat segera terlaksanakan.

Cerita Bapak Hendi dari Rumah Singgah Peduli ini pastinya sangat menginspirasi bagi kita semua. Semoga membuat Anda sekalian tergerak untuk menolong sesama yang membutuhkan. Karena menolong orang-orang itu tidak sulit, Anda pun juga bisa seperti mereka, para relawan dari Rumah Singgah Peduli, menjadi bagian dari #InsanPeduli untuk #BersamaRingankanLara pasien-pasien yang tidak mampu. .

Mari selalu sebarkan kebaikan kepada semua orang yang ada di dunia, selamat merayakan Hari Natal dan menyambut Tahun Baru 2019. Semoga kita semua sehat sentosa di tahun 2019 ini.

Lihat Sosbud Selengkapnya

Medan | METRO ONE NEWS – Pihak keluarga  Doris Fenita Br. Marpaung mulai angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai  ditetapkannya Doris Fenita Br Marpaung sebagai DPO.

Menurut keterangan dari kuasa hukum pihaknya belum pernah menerima surat keterangan DPO dari Kepolisian Polsek Medan Area, Sabtu (14/12/24).

Bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan pihak pelapor ke Kepolisian diduga rekayasa.nPihak keluarga Doris melalui Kuasa Hukum nya akan meminta copy asli rekaman video CCTV yang dijadikan alat bukti di Kepolisian. Dan akan dibuka terang nanti nya di Pengadilan sebagai alat bukti.

Menurut keterangan Doris dan Riris Partahi br.Marpaung awal mulanya ia hanya berkunjung ke rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhum Leli. Dan meminta agar almarhum disemayamkan di rumah almarhum Leli sendiri.

“ER yang dirasa masih anak-anak, terlalu mencampuri urusan orang tua dengan nada tidak sopan dan menunjuk jarinya kearah muka R Elina Nababan yang dinilai berbeda jauh usia lebih tua darinya. Lantas saya menegurnya dan mengatakan jangan ikut campur ini urusan orang tua. Dengan gaya lantangnya ER lari dari dalam rumah langsung menyerang saya. Padahal yang pertama sekali menyerang saya adalah ER, kemudian ER dibantu oleh NB dan ARY. Saya dipegang mereka dan terus dijambak dan dipukuli. Untuk membeladiri maka saya melakukan perlawanan. Semua itu ada di rekaman CCTV yang aslinya, bukan yang diduga sudah diedit mereka” terang Doris.

Menurut Doris, diduga rekaman CCTV sudah diedit atau dipotong potong pihak mereka sehingga terlihat kalau sayalah yang menyerang ER.

“Masih dalam keterangan yang sama, Jaksa penuntut umum mengatakan dalam dakwaannya kalau ER saya seret keluar dari halaman rumah dan dihempaskan ke aspal. Menurut saya itu adalah suatu kebohongan atau pernyataan palsu yang tidak benar yang diberikan pihak ER kepada pihak Kepolisian. Sehingga memunculkan opini kalau dia yang teraniaya. Kebenarannya adalah pada saat saya dijambak dan ditarik baju saya dan kakak saya Riris sampai koyak sehingga terbuka dan kelihatan Bra nya. Mereka memukuli kami maka terjadilah pergumulan pada saat itu. Karena ER badannya kecil dia terjatuh ke aspal akibat dari pergumulan yang terjadi. Karena saya membela diri pada saat saya dikeroyok mereka bertiga” tegas Doris.

Diharapkan kejaksaan bisa menghadirkan rekaman CCTV aslinya yang sudah ada uji forensik melalui Cybercrime Polda Sumatera Utara.

Apabila ada dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV asli atau barang bukti suatu perkara pidana maka dapat di kenakan pasal 221 ayat (1) KUHP

Jika Barang bukti berupa alat elektronik atau digital dapat juga dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 jo. No.19 Tahun 2016 jo. No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak keluarga juga mengatakan keberatan dengan pemberitaan di media online dan tik tok serta di Instagram yang tersebar mengenai status ibu Doris Fenita br. Marpaung sebagai DPO.

“Dengan niat dan sengaja mereka menyebarkan berita bohong atau hoax sehingga menjurus kearah fitnah kalau saya masih sebagai DPO. Sehingga menyerang pribadi dan nama baik saya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.

Pernyataan itu mereka unggah melalui media online, Instagram, Facebook dan tik tok. Dengan pemberitaan miring terhadap diri saya yang tanpa konfirmasi sebelumnya maka saya akan  mengambil tindakan jalur hukum.

Saya akan meminta kepada Kuasa Hukum akan segera somasi dan melaporkan ke dewan Pers buat media online yang memberitakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu” tegas Doris Fenita br Marpaung.

Kuasa Hukum Doris Fenita br Marpaung , Thamrin Marpaung, S.H., dikonfirmasi awak media ,  menjelaskan  bahwa Dakwaan jaksa penuntut itu sah-sah saja, tetapi semua harus ada pembuktian terlebih dahulu.

“Dakwaan Jaksa itu sah-sah saja, tapi harus dibuktikan demi hukum,” Jelas Thamri Marpaung S.H,

“Kita akan meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan bukti yang akurat sesuai dengan bukti forensik yang ada .” Pintanya.

Kuasa Hukum juga mendesak pihak kepolisian Polrestabes Medan agar segera menetapkan status tersangka terhadap ER, NB, ARY., karena sudah 2 x panggilan sebagai saksi tidak dihadiri dan dianggap tidak kooperatif.

Jika terlapor dalam kasus pidana tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, maka penyidik akan melakukan upaya paksa. Penjemputan paksa ini diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHP.

Sebelumya ER bersama NB dan ARY sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor ; STTLP / B / 3739 /XI /2023 / SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT. dengan dugaan pasal 351 Jo 170m

Sebagai terlapor Erika br.Siringo ringo , Nurintan br. Nababan dan Airini Ruth Yuni br.Siringo-ringo Pada tanggal 10 November 2023, dan sampai sekarang belum ditetapkan statusnya. Laporan ini sudah berjalan ditempat selama setahun lebih, sampai sekarang belum ada peningkatan status terhadap pelapor, tambahnya .

Mengenai penyebaran berita bohong atau hoax sehingga menjurus kearah fitnah akan kita laporan kan dengan pasal 311 KUHP dan pasal 27 UU ITE .

Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum agar bisa memandang persoalan ini menjadi atensi utama.

Karena setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan Dimata hukum yang berkeadilan didalam Negara kesatuan Republik Indonesia.

Dan segera menetapkan atau menaikkan status laporan dari saksi menjadi tersangka terhadap ER, NB dan ARY” tutup Thamrin Marpaung.(Tim)

Ditulis oleh Dr. Felicia N. Utorodewo(Praktisi pendidikan dan pelatih bahasa Indonesia)

Pada tahun 2009, diterbitkan Undang-Undang No. 24, tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Salah satu amanah dalam undang-undang tersebut adalah peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional (Pasal 44). Diharapkan bahwa peningkatan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Tercantum pula bahwa peningkatan fungsi tersebut dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peningkatan fungsi bahasa Indonesia harus dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Artinya, harus ada rencana kerja yang jelas yang akan menetapkan prioritas dalam pelaksanaan peningkatan fungsi bahasa Indonesia tersebut. Tentunya, peningkatan fungsi bahasa itu tidak berdiri sendiri. Peningkatan fungsi bahasa berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah berkaitan dengan sosial, politik, ekonomi, dan budaya Indonesia sebagai sebuah bangsa. Pertanyaannya adalah apakah kita, sebagai sebuah bangsa, mampu menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional?

Usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional bukan pekerjaan mudah dan tidak dapat dilakukan hanya dengan membuat moto atau peraturan. Meningkatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional juga merupakan sebuah kerja besar yang melibatkan segala unsur masyarakat dan sinergi dari semua kementerian di lingkungan pemerintahan kita. Kita tidak dapat hanya bergantung kepada Badan Bahasa, Kemdikbud. Selain itu, harus ada niat dan kebijakan politis dari pemerintah Indonesia.

Usaha meningkatkan fungsi bahasa Indonesia diawali dengan memberdayakan bahasa Indonesia. Artinya, menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang bergengsi. Jika kita ingin bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, kita harus menunjukkan kekuatan kita sebagai bangsa dan negara. Kenyataan ini pernah dikemukakan oleh Prof. Dr. Harimurti Kridalaksana dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI. Kegiatan memberdayakan bahasa Indonesia harus ditunjang dengan kekuatan politik dan ekonomi. Artinya, pertama-tama, secara politis, kita harus unggul. Kedua, ekonomi kita harus stabil dan kuat. Kita harus dapat mengatasi korupsi; harus mampu memanfaatkan sumber daya manusia dan kekayaan alam; dan harus mampu menonjolkan kekuatan budaya bangsa. Barulah, kita dapat, secara regional, menjadi bahasa resmi di ASEAN (Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). Untuk kemudian, meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Ingat, dalam usaha menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di lingkungan ASEAN, kita bersaing dengan bahasa Melayu dari Malaysia.

Mari, kita belajar dari bahasa Inggris. Bahasa Inggris digunakan di seluruh dunia karena kekuatan politik dan ekonomi, baik dari Kerajaan Inggris maupun dari Amerika Serikat. Tidak dapat pula diabaikan peran penting kamus monolingual dalam penyebaran dan pemberdayaan bahasa Inggris sebagai bahasa dunia. Sejak awal, kedua negara itu menekankan kepentingan penyusunan kamus monolingual yang, kemudian, dikembangkan menjadi kamus bilingual, bahkan polilingual. Ada dua kamus besar yang berperan dalam penyebaran bahasa Inggris, yaitu Kamus Merriam-Webster dari Amerika (1831) dan Kamus Oxford dari Inggris (1884). Melalui kedua kamus tersebut dapat diketahui persaingan kedua negara dalam mengembangkan, menyebarkan, dan juga dalam memberdayakan bahasa Inggris di negara masing-masing dan di seluruh dunia.

Indonesia dapat meniru kebijakan yang berlaku dalam penyebaran dan pemberdayaan bahasa Inggris. Pertama, menyempurnakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI masih harus disempurnakan agar benar-benar dapat menjadi pegangan penutur bahasa Indonesia, dalam mengajarkan, menyebarkan, dan memberdayakan bahasa kita.  Kedua, membuat kamus bilingual dari bahasa Indonesia-bahasa daerah dan sebaliknya. Dengan kamus-kamus itu, literasi dapat berkembang dengan baik serta pemberdayaan bahasa Indonesia akan meningkat. Pengguna dan penutur pun akan lebih sadar akan kepentingan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan pemersatu. Ketiga, menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Asia Tenggara dalam penyusunan kamus bilingual, bahasa Indonesia-bahasa negara Asia Tenggara dan sebaliknya. Sementara ini, sudah ada kamus bilingual untuk bahasa Indonesia dengan bahasa asing lain, seperti bahasa Inggris, Perancis, Mandarin, Rusia, Arab, dan Korea. Semua kamus merupakan hasil kerja sama antara perguruan tinggi di Indonesia dan perguruan tinggi di mancanegara.

Usaha yang sudah lama dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia dan juga mahasiswa yang belajar di luar negeri adalah mengajarkan bahasa Indonesia kepada orang asing. Dalam pelaksanaannya, ada Peraturan Pemerintah No. 57, Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27, Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Usaha lain adalah penerjemahan karya sastra Indonesia ke dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, Italia, Spanyol, Jerman, Rusia. Karya-karya terjemahan itu diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri dan juga lembaga-lembaga swasta yang berkecimpung dalam penyebaran karya sastra Indonesia. Pada akhirnya, penerjemahan itu berkait juga dengan penyebaran bahasa Indonesia ke manca negara.

Kembali kepada pertanyaan, “dapatkah bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional?” Tentu jawabannya adalah “Dapat!” Memang, diperlukan tekad dan kerja keras. Namun, pada akhirnya, bahasa Indonesia pasti dapat menjadi bahasa internasional.